Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, terbongkarnya aksi Gunawan, eks debt collector, menggelapkan mobil karena laporan dari korban Rusman.
Dery menceritakan, Gunawan memang pernah bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Perusahaan ternyata sudah memecat Gunawan.
"Gunawan masih memegang data daftar konsumen yang menunggak kredit," kata Dery, Minggu (10/4/2016).
Berbekal data itu, Gunawan melancarkan aksinya mendatangi rumah Rusman di Sukarame.
Gunawan mengaku mendapat tugas dari perusahaan untuk menarik mobil Grand Livina Rusman karena menunggak pembayaran.
Rusman pun menyerahkan mobil tersebut.
Keesokan harinya, Rusman datang ke perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan tunggakan.
Dery menerangkan, korban memberitahu pihak leasing bahwa mobilnya ditarik oleh debt collector bernama Gunawan.
Pihak perusahaan mengabarkan bahwa Gunawan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Rusman pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dari laporan korban, tutur Dery, petugas melakukan penyelidikan.
Dery mengatakan, petugas menangkap Gunawan di Jalan Raden Intan saat akan mengulangi aksinya.
Polisi mensinyalir Gunawan sudah sering melakukan aksinya.
"Kami menduga tersangka ini pernah mengambil mobil konsumen di tengah jalan lalu mobil itu tidak disetor ke perusahaan tapi ia jual sendiri," kata Dery.