News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pamong Praja Temukan Segel Larangan Berjualan Dilepas Pedagang

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah makan yang didatangi Satpol PP Kota Banjarmasin, Senin (11/4/2016)

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin menyambangi sejumlah depot makan yang ditengara menjual minuman keras (miras) Senin (11/4/2016) siang.

Dua cabang Depot Medan di Jalan A Yani Kilometer 5 dan di Jalan Veteran, disambangi petugas Pol PP Kota Banjarmasin dengan kekuatan satu peleton.

Dua depot ini, beberapa waktu lalu juga sempat disambangi dan didapati menjual miras tanpa izin.

Sayangnya, kedatangan Sat Pol PP Kali ini tak membuahkan hasil.

Depot Medan di Jalan A Yani tutup dan pintunya terkunci rapat. Tak ada aktifitas di sana.

Sementara di Depot Medan cabang Jalan Veteran, petugas malah mendapati segel larangan berjualan yang sebelumnya terpasang, sudah dipindah.

Dalam razia sebelumnya, di depot ini petugas mendapati sejumlah minuman keras tanpa izin dijual bebas.

Rupanya segel yang sebelumnya dipasang di pintu masuk depot, dilepas dan dipindah ke dinding depot.

Aktivitas di dalam depot sendiri berjalan seperti biasa, meski sebelumnya segel larangan berjualan sudah dipasang.

Dalam razia sebelumnya, di depot ini petugas mendapati sejumlah minuman keras tanpa izin dijual bebas.

Rupanya segel yang sebelumnya dipasang di pintu masuk depot, dilepas dan dipindah ke dinding depot.

Petugas sendiri memilih membiarkan aktivitas depot berjalan, namun memperbarui segel larangan berjualan yang sudah dipasang sebelumnya.

Karyawan depot sendiri enggan memberikan komentar terkait hal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini