Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang warga yang diduga memiliki sejumlah narkoba saat berada di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA), Jl Komyos Sudarso, Selasa (12/4/2016) sekitar pukul 01.00 WIB
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Joko Sulistiono mengungkapkan, Suriadi alias Surya (25) merupakan warga Gang Padat Karya, Jl Tebu, Kelurahan Sei Beliung, Pontianak Barat.
Dan setelah dimintai keterangan, diketahui berprofesi sebagai satpam RSUD SSMA.
"Pekerjaannya satpam Rumah Sakit Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak," ungkap Joko, Selasa (12/4)
Kapolsek menerangkan, kronologis penangkapan terhadap Suriadi, bermula saat seorang warga bernama Andre Septiadi mengalami kecelakaan tunggal di depan kawasan Lantamal, Jl Komyos Sudarso.
"Kemudian dijemput oleh Suriadi untuk ke rumah sakit. Informasi dari masyarakat, Andre Suhadi ini pada saat kecelakaan terjadi, terlihat dalam kondisi sedang sakau, kemudian personil Reskrim melakukan pengecekan ke TKP ternyata korban kecelakaan tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak," terangnya
Petugas lantas menyusul ke UGD RSUD SSMA. Begitu petugas sampai di UGD, Suriadi melihat kehadiran personel kepolisian.
Ia seketika langsung melarikan diri, sehingga personel Polsek kemudian melakukan pengejaran terhadapnya.
"Dan pada saat berlari, Suriadi ini membuang HP dan pil Happy Five. Suriadi berhasil ditangkap di tempat parkir rumah sakit tersebut, dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat, disaksikan satpam rumah sakit," jelas Kapolsek
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik transparan, yang berisikan sembilan pil warna merah muda, satu plastik transparan berisikan bubuk warna putih, kemudian pil kode G sebanyak enam bijih.
"Kemudian ketika menggeledah sepeda motor yang bersangkuatan, di bawah jok sepeda motor ditemukan senjata pegas jenis pistol," ujarnya
Saat ini pelaku Suriadi berikut barang bukti berupa sembiĺan butir diduga pil inek, satu paket diduga sabu seberat 3 gram, satu pucuk senjata pegas cal 45, empat pil happy five, sebilah senjata tajam jenis cudik, enam unit telepon seluler serta uang tunai sejumlah Rp 875 ribu.
"Pelaku Suriadi berikut barang bukti, kini diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," sambung Joko