News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Tanggamus Ramai Ramai Serahkan Uang ke Direktorat Gratifikasi KPK

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terus menguat.

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Dari data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.

Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.

Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus.

Mereka adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

 Jumlah yang diserahkan oleh para legislator itu bervariasi.

Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

 Selanjutnya Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

 Pemberian uang oleh bupati ini dibenarkan oleh anggota DPRD Tanggamus dari Golkar Nursyahbana.

Nursyahbana mengatakan, ia menerima uang sebesar Rp 40 juta dari bupati.

“Saya terima uang dari Bambang itu pada 8 Desember 2015,” ujar Nursyahbana kepada Tribun, Sabtu (10/4/2016).

 Nursyahbana mengatakan, ketika itu ia dipanggil Ketua fraksi PDIP Ikhwani.

Ikhwani menyuruh Nurhsyahbana menghadap bupati di kantor bupati.

“Saat saya menghadap itu saya dikasih uang Rp 40 juta,” ujar dia.

 Pada saat pemberian uang itu, menurut Nursyahbana tidak ada omongan dari bupati mengenai maksud pemberian uang tersebut.

Nursyahbana mengutarakan, dirinya lalu menghadap Ketua Badan Kehormatan Nuzul memberitahu mengenai pemberian uang itu.

 “Saya bilang ke Ketua BK ada uang dari bupati. Saya langsung berinisiatif mengembalikan uang itu ke KPK,” katanya.

Nursyahbana bersama 12 orang lainnya yang juga menerima uang dari bupati akhirnya menyerahkan uang pemberian bupati itu ke KPK pada 11 Desember 2015.

 Nursyahbana menduga pemberian itu terkait pengesahan APBD 2016.

Ini dikarenakan, saat pembahasan RAPBD itu berlangsung alot.

Ia mengatakan, ketika itu pihaknya meminta bupati memotong anggaran di tiap dinas sebesar  3 persen hingga 3,5 persen dari rancangan yang diajukan.

 Namun eksekutif tetap berkeras dengan anggaran yang diajukan.

“Hingga akhirnya disahkan tanpa ada kendala. Saya kira itu uang ketuk palu APBD,’ ujar Nursyahbana.

Dari dokumen yang diterima Tribun Lampung, diduga uang pemberian itu memang mengenai pengesahan APBD.

 Dari salah satu dokumen kronologis, diketahui pada Bambang pernah mengumpulkan para ketua fraksi di sebuah rumah makan di Pringsewu pada 25 November 2015.

Yang hadir adalah Pahlawan Usman (ketua Fraksi PKS), Baharen (ketua fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua fraksi Gerindra).

 Lalu Tedy Kurniawan (ketua fraksi PAN), Agus Munada (ketua fraksi Golkar), Ikhwani (Ketua fraksi PDIP) dan Tia Fristi (Ketua Fraksi Demokrat).

Pada pertemuan itu, Bambang meminta rapat paripurna pengesahan APBD pada 30 November harus kuorum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini