News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Bali Harus Minta Jokowi Cabut Perpres Soal Reklamasi Teluk Benoa

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika (kanan), saat mendampingi Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani Yudhoyono di Bali.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sudah seharusnya Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menjemput bola dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpres No 51 tahun 2014.

Diakui atau tidak, munculnya Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum lengser tak lepas dari rekomendasi Gubernur Bali.

Koordinator ForBALI, Wayan 'Gendo' Suardana, membenarkan memang bukan wewenang Gubernur Bali untuk mencabut Perpres No 51 tahun 2014 itu. Namun, jika orang nomor satu di Bali itu mentaati hasil Sabha Pandita soal Teluk Benoa sebagai kawasan suci ada upaya lain yang bisa dilakukan.

"Gubernur dapat melakukan tindakan bersurat kepada pemerintah pusat agar Presiden Jokowi mencabut Perpres no 51 tahun 2014 sebagaimana dulu (23 Desember 2013)," ujar Gendo kepada Tribun Bali, Rabu (13/4/2016).

Dalam kondisi sekarang ini, Gubernur Bali sedang diuji apakah bijak mendahulukan kepentingan warga dan komunitas Bali ketimbang pemodal.

"‎Jangan lagi mengelabui masyarakat Bali dengan logika-logika yang tidak berdasar dan cenderung memanipulasi nalar publik," imbuh dia.

Gendo tak melihat Gubernur Bali memohon atau meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres No 51 tahun 2014 sebagai pembangkangan.

"Karena substansinya bertentangan dengan keputusan Sabdha Pandita yang telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan suci. ‎Kami pun meminta Gubernur jangan nampak lepas tanggungjawab," ungkap dia.

Mangku Pastika harus menjemput bola dengan meminta hasil resmi Pesamuhan Sabha Pandita jika sampai saat ini belum sampai di mejanya.

Rakyat sekarang melihat Gubernur Bali semakin membenarkan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan menyandarkan lokasi di sana penuh lumpur, sampah, jalan tol yang terbentang dan pelabuhan. Karena sesungguhnya permasalahan lingkungan di Teluk Benoa adalah soal tata kelola lingkungan hidup, bukan cara mengurug dan menjadikannya pulau-pulau.

Gendo menuding Mangku Pastika pernah melakukan pelanggaran tata ruang saat menerbitkan SK Reklamasi tahun 2012 seluas 838 hektare. Padahal, saat itu kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi yang dilarang untuk direklamasi.

"Artinya Gubernur sudah melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang Tata Ruang. Hingga saat ini belum ada pengakuan Gubernur pernah menandatangani SK terkait izin reklamasi yang akhirnya terbongkar," tukas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini