TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pemberi suap, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana yang berbeda-beda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, menuntut terdakwa I Pahri Azhari dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa II Lucianty Pahri dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Pahri-Lucy dinilai JPU KPK terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mendengarkan tuntutan JPU KPK, Pahri-Lucy tetap tenang dan tegar dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaida SH.
Bahkan Pahri-Lucy terlihat senyum saat menghadapi kerabat dan keluarganya di bangku pengunjung sidang.
"Kita akan ajukan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang selanjutnya. Pastinya tuntutan dari jaksa terlalu berat, karena tidak semua fakta persidangan menjadi pertimbangan jaksa," ujar Rudi Alfonso SH, penasehat hukum Pahri-Lucy.
Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)