News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Cambuk Diberlakukan Tidak Melihat Latar Belakang Agama

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) membawa seorang wanita usai dicambuk cambuk di kompleks Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016).

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Mahkamah Syariah Aceh Tengah menegaskan pelaksanaan hukuman cambuk berlaku bagi seluruh warga yang berada di Aceh, termasuk non-Muslim.

Ini disampaikan terkait protes dari berbagai pihak tentang cambukan terhadap Remita Sinaga alias Mak Ucok (60) yang beragama Kristen Protestan sebanyak 20 kali seusai terbukti menjual minuman keras (miras).

“Memang ada pilihan kurungan, tetapi terpidana memilih cambuk, karena jika ditahan, sepertinya terpidana tidak sanggup menjalaninya dengan alasan kesehatan,” jelas Dra Hj Zuhrah IT MH, Humas Mahkamah Syariah, Aceh Tengah, ketika dimintai tanggapannya oleh Serambi, Kamis (14/4).

Dia menjelaskan terpidana menjalani 28 kali cambukan, dari vonis 30 kali.

Menurut dia, setelah ada putusan dari majelis hakim, terpidana justru menerima putusan, karena tidak adaa upaya hukum lain yang ditempuh terpidana, seperti eksepsi (keberatan) maupun banding.

“Dari sini, kita bisa simpulkan, bahwa terpidana sudah menerima putusan itu,” terang Zuhrah.

Selain hukuman cambuk, Zuhrah menyebutkan ada denda senilai 300 gram emas atau menjalani kurungan selama 30 bulan.

"Namun, karena pertimbangan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur denda, sehingga tetap dilaksanakan cambuk, katanya.

Zuhrah menegaskan pelaksanaan hukuman cambuk kepada non-muslim, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan minuman keras (khamar) dan telah diatur dalam Qanun Jinayat.

“Dalam Qanun Aceh, Nomor 7 Tahun 2013, Pasal 5, berbunyi Qanun Aceh ini berlaku untuk lembaga penegak hukum dan setiap orang yang berada di Aceh. Tidak ada disebutkan hanya untuk orang Islam, atau non muslim,” kata Zuhrah.

Disebutkan, di Pasal 1, Ayat 38, diperjelas setiap orang adalah orang perseorangan.

Jadi di pasal ini, tidak ada disebutkan latar belakang agama yang dianut. Selanjutnya di hukum jinayat Pasal 5, Qanun 6, Ayat C, berbunyi, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur di dalam KUHP, atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur di dalam Qanun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini