Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran makanan impor ilegal dan makanan bekas di Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah SST yang merupakan pemilik toko dan dua pegawainya, ETS dan LLS.
Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih mendalami kasus tersebut.
Belum diketahui pasti berapa lama SST menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Ini masih kami dalami. Namun, yang pasti, peredarannya di sekitar Kota Bandung," ujar Bakhtiar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/4/2016).
Pihak kepolisian masih mencari tahu asal tersangka mendapatkan makanan impor ilegal dan bahan makanan bekas tersebut.
Polisi belum bisa memastikan barang bukti milik tersangka itu dijual secara bebas atau ke pihak tertentu.
Pelaku dijerat melanggar pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 139 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 62 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman atas perbuatannya ini di atas lima tahun penjara," ujar Bakhtiar.