News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Bangka Mulai Terapkan Moratorium Kelapa Sawit

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelapa sawit dari perusahaan perkebunan di Nunukan, saat akan diangkut ke pabrik. (niko ruru/tribun kaltim)

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM,BANGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah agar segera menyiapkan moratorium (penundaan izin pembukaan) untuk lahan kelapa sawit dan tambang sebagai satu upaya Indonesia memperbaiki dampak sektor tersebut terhadap lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Kabag Perkebunan Dishutbun Kabupaten Bangka Rozali menyambut baik adanya rencana presiden melakukan moratorium perkebunan sawit ini.

Diakuinya Pemkab Bangka sebelum ada moratorium tersebut tidak lagi mengeluarkan izin bagi perusahaan perkebunan untuk pembukaan perkebunan sawit baru.

"Kita sambut baik rencana presiden moratorium perkebunan sawit memang lahan kita sudah berkurang untuk pembukaan lahan baru, kecuali mereka sudah ada izin lokasi, tinggal mereka ganti rugi tanam tumbuh dengan masyarakat. Selagi izin lokasinya berlaku, mereka bisa melaksanakan ganti rugi tanam tumbuh yang sepakat dengan masyarakat," jelas Rozali kepada bangkapos.com, Jumat (15/3/2016) di Dishutbun Kabupaten Bangka.

Menurutnya jika masyarakat tidak setuju lahannya diganti rugi oleh perusahaan perkebunan sawit di lahan izin lokasi tersebut bisa diinklap.

Diakuinya moratorium ini hanya berlaku untuk perkebunan sawit saja karena berkaitan dengan pemberian izin lokasi dan usaha.

Untuk perkebunan ini. luas lahan diatas 25 hektar sedang untuk perkebunan sawit rakyat tidak berlaku karena tidak perlu izin dimana luas lahannya di bawah 25 hektar.

"Lokasi yang ada izin lokasi masih berlaku yang belum mereka GRTT silahkan lanjutkan," kata Rozali.

Diakuinya kendati ada moratorium perkebunan sawit untuk Kabupaten Bangka tidak berpengaruh karena potensi perluasan lahan sawit sudah sulit karena lahan yang ada sudah berkurang tidak ekonomis lagi sehingga untuk izin lokasi baru tidak ada lagi.

Di Kabupaten Bangka jumlah pabrik CPU ada lima pabrik yakni PT Gunung Pelawan Lestari, PT Gemilang Cahaya Mentari, PT Palmindo Mitra Lestari, PT Gunung Maras Lestari (GML) dan PT Putra Bangka Mandiri (PBM).

Dengan adanya moratorium sawit ini menurutnya untuk dampak terhadap ekspor CPU untuk saat ini belum ada, namun lima atau enam tahun ke depan ada replenting untuk peremajaan tanaman sawit yang sudah tua ada sekitar 6000 hektar di Perkebunan PT Sumarco.

"Jika sudah replenting tidak produksi lagi, kalau sudah empat tahun baru produksi lagi," jelas Rozali.

Untuk itu lanjutnya, pihak perkebunan sawit perlu menjaga produkfitas baik perkebunan swasta maupun perkebunan sawit.

Sedangkan dukungan keberadaan perkebunan sawit terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah tidak ada, hanya saja perusahaan sawit hanya dikenakan pajak ekspor CPU dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Data perusahaan besar perkebunan sawit di Kabupaten Bangka pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka:

1. PT Gunung Pelawan Lestari
Lokasi: Desa Gunung Pelawan dan Gunung Muda di Kecamatan Belinyu serta Desa Silip dan Mapur di Kecamatan Riausilip.
Luas lahan yang diusahakan 7.452,51 hektar.
2. PT Putra Bangka Mandiri
Lokasi di Desa Cengkong Abang Air Buluh Kace dan Desa Air Buluh Kecamatan Mendobarat.
Luas lahan yang diusahakan 1.048,04 hektar.
3. PT Sumber Utama Nabati
Lokasi: Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam.
Luas lahan yang diusahakan 150 hektar.
4. PT Fenyen Agro Lestari
Lokasi: Desa Cit, Riau, Silip di Kecamatan Riausilip.
Luas lahan yang diusahakan 600 hektar.
5. PT Gunung Maras Lestari
Lokasi: Desa Mabat, Bukit Layang, Mangka, Dalil dan Bakam Kecamatan Bakam, Desa Puding, Kayubesi di Puding Besar, dan Desa Sempan Kecamatan Pemali.
Luas lahan yang diusahakan 12.038,99 hektar.
6. PT Tata Hamparan Eka Persada
Lokasi: Desa Pugul Kecamatan Riausilip, Desa Mabat, Bukit Layang di Kecamatan Bakam, Desa Neknang, Kapuk dan Maras Senang di Kecamatan Bakam, Desa Balunijun, Merawang dan Bukit Tabir.
Luas lahan yang diusahakan: 4.467 hektar.
7. PT Sinar Agro Makmur Lestari
Lokasi: Desa Airbuluh, Desa Rukam, Desa Penagan di Kecamatan Mendobarat dan Desa Baturusa di Kecamatan Merawang.
Luas lahan yang diusahakan 568,03 hektar.
8. PT Palmindo Mitra Lestari
Lokasi Desa Pudingbesar di Kecamatan Pudingbesar dan Desa Penagan di Kecamatan Mendobarat.
Luas lahan yang diusahakan belum ada atau masih nol (kosong).
9. PT Gemilang Cahaya Mentari
Lokasi: Desa Neknang di Kecamatan Bakam.
Luas lahan yang diusahakan belum ada atau masih nol (kosong)
belum ada atau masih nol (kosong).
Total luas lahan yang diusahakan seluas 26.324,57 hektar.

Sedangkan untuk luas lahan perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Bangka seluas 10.055 hektar.

Sumber: Dishutbun Kabupaten Bangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini