Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum sampai pelang besi itu tumbang oleh tangan-tangan personel Satpol PP Kota Medan, sejumlah orang buru-buru mendekati mereka.
Personel Satpol PP Kota Medan tak meneruskan merobohkan pelang yang didirikan ahli waris almarhum M Basri setelah satu di antara orang-orang yang datang mendekat membawa dokumen kepemilikan tanah.
"Ini bukti kami. Pemkot Medan mana buktinya? Jangan asal main tumbangkan pelang saja," ujar Rahmad alias Meli, cucu almarhum Basri, Senin (18/4/2016) siang.
Menurut Rahmad, pihak keluarga memiliki bukti berupa putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana tertuang dalam salinan MA RI No 417 PK/Pdt/1997.
"Kalau mau menumbangkan pelang ini, silakan saja. Nanti akan kami buat 20 pelang lagi," Rahmad menantang personel Satpol PP Pemkot Medan.
Lapangan Gajah Mada menjadi objek sengketa antara keluarga almarhum M Basri dengan Pemkot Medan sejak 2011 lalu. Pemkot Medan mengklaim tanah seluas 7.200 meter persegi ini milik mereka.
Saat ahli waris meminta bukti otentik berupa surat, Pemkot Medan tak kunjung menunjukkannya. Bahkan, Pemkot Medan hendak menumbangkan pelang yang didirikan keluarga almarhum M Basri.