News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolsek Indikasikan Kasus Penganiayaan oleh Sekda Lampung akan Dihentikan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, menyebut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi akan dihentikan.

Penghentian perkara ini dikarenakan korban Istahul, karyawan Garuda Indonesia telah mencabut laporannya.

Kapolsek Natar Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus yang dilaporkan Istahul adalah perkara penganiayaan ringan.

Penganiayaan ringan ini, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan.

"Penyelesaian kasus tindak pidana ringan kan bisa dengan rembuk pekon atau adanya perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Listiyono, Senin (18/4/2016).

Dengan adanya pencabutan laporan dari korban, maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan sehingga tidak perlu kasusnya diteruskan.

Listiyono menuturkan, korban sudah mencabut laporannya pada Senin (18/4/2016) sore. Pada saat mencabut laporannya, korban melampirkan surat perdamaian dengan Arinal.

Istahul melaporkan Arinal ke polisi karena dianiaya di Bandara Radin Inten II, Sabtu (16/4/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini