TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Warga yang sedang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah bedeng yang beralamat di Jalan Karya Bakti RT 9/2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 15 00, dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dari penggrebekan yang dilakukan Unit III dan IV Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel itu, setidaknya berhasil diamankan sebanyak empat orang.
Dari empat orang yang diamankan tersebut, diketahui satu diantaranya merupakan pecatan Polri.
Keempatnya yakni Abdul Roni (46), Supriyanto (38), Surip (49) dan Joko Pramono (41) yang diketahui merupakan pecatan Polri.
Selain itu, dari penggerebekan tersebut turut diamankan satu garis ganja kering, dan tiga linting ganja siap pakai serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat amunisi kaliber 38 mm sedangkan dari para tersangka lainnya diamankan sebanyak lima paket sabu ukuran kecil.
Menurut keterangan tersangka Joko saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (18/4/2016), ia bukan pengedar melainkan hanya pemakai saja.
"Saya hanya pemakai saja dan bukan pengedar. Ini sudah berulang selama empat bulan," jelasnya.
Saat disinggung mengenai senjata api yang dibawanya, dikatakan tersangka Joko, senjata api tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya.
"Itu senjata api teman yang dititipkan kepada saya," terangnya.
Sedangkan saat disinggung kenapa dipecat dari kepolisian, tersangka Joko mengatakan, ia ada masalah.
"Bukan karena narkoba tapi karena ada masalah lain. Saya dipecat pada 2015 lalu," ungkapnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat jika di lokasi penggrebekan sering dijadikan tempat pesta narkoba.
"Sebenarnya dua minggu yang lalu sudah akan kita lakukan penggrebekan, namun diduga berhubung bocor sehingga kita lakukan penundaan hingga akhirnya kita grebek kemarin," jelasnya.
Dari penggrebekan tersebut, dikatakan Syahril, memang barang bukti yang didapatkan tidak begitu banyak karena barang yang lain sudah dibawak lari oleh tersangka NR (DPO) yang sering memasok barang ke tersangka Joko Pramono.
"Dari penggrebekan ini, diketahui seorang tersangka, Joko adalah pecatan Polri. Dan Joko juga merupakan TO kita yang juga sering mengedarkan narkoba di kawasan tersebut," terangnya.