Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dingin Pakpaham, Pengacara Agusman Lahagu mengatakan, penyidik bertugas untuk menjerat tersangka dengan berbagai pasal. Namun menurutnya, tidak pantas Agusman Lahagu dijerat pasal 340.
"Kami analisis beberapa hari di Nias, tidak ada perencanaan disitu (kasus pembunuhan). Pembunuhan dilakukan secara spontanitas saja. Tersangka dan korban tidak saling mengenal," katanya saat dihubungi, Senin (18/4/2016).
Selain itu, Agusman Lahagu, tidak pernah tahu, dua pegawai pajak akan datang ke kediamannya untuk mengantar surat paksa pembayaran tunggakan pajak usaha.
"Jadi apa yang direncanakan itu? Beberapa bulan sebelum adanya pembunuhan itu tersangka sudah sampaikan keberatan. Tapi, pihak Pajak tidak memperbaiki dan saya tidak tahu alasanya apa," ujarnya.
Menurutnya, ketika dua pegawai pajak datang mengantarkan surat paksa yang menyatakan Agusman Lahagu harus segera membayar pajak terutang Rp 14,7 miliar dalam waktu dua kali 24 jam.
Maka, tersangka langsung emosional.
"Dalam surat itu, apabila tidak dibayar, seluruh harta disita oleh petugas. Mendengar itu, tersangka kalap sehingga terjadi pembunuhan tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, ia sedang membahas beberapa dokumen untuk didiskusikan dengan ahli perpajakan.
Sehingga, dapat memutuskan tindakan hukum yang akan dilakukan ke depannya.
"Saya tinjau lokasi kejadian, seluruh gudang, rumah dan beberapa unit truk milik tersangka asetnya kalau dijual cuma Rp 5 miliar. Bagaimana mungkin tagihan pajak mencapai Rp 14,7 miliar? Enggak mungkin itu perpajakan barangkali kejar target," ujarnya.
Dia memaparkan, Agusman Lahagu cuma menunggak pajak selama dua tahun tepatnya pada 2010 dan 2011. Tapi, pada tahun berikutnya tidak ada masalah.
"Tahun 2011 tunggakan pajaknya mencapai Rp 9 Miliar dan tahun 2010 tunggakan pajaknya Rp 5 miliar. Selain dari dua tahun itu tidak ada masalah. Artinya lancar," ungkapnya.(*)