Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan mahasiswa.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dimasukkan tiga orang mahasiswa yang menjadi korban pemukulan.
"Hari ini tiga orang oknum ASN Pemprov Riau ditetapkan sebagi tersangka. Ketiganya, S, K dan M," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Senin (18/4/2016).
Pihaknya pagi ini melayangkan surat penetapan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau dan tiga oknum tersebut.
Tiga oknum pejabat Pemprov Riau tersebut, Kepala Biro Humas, Kasatpol PP serta Oknum Protokoler Gubernur.
Seperti diberitakan, mahasiswa Universitas Riau bereaksi setelah tiga rekan mereka menjadi korban pemukulan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (13/4/2016).
Pada hari tersebut, KPK tengah melakukan supervisi yang dihadiri Plt Gubenur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan walikota/bupati serta SKPD se-Riau.
Ditengah acara, tiga orang mahasiswa berencana membentang spanduk yang berisi aspirasi mafia migas.
Namun belum sempat spanduk dibentang, humas dan protokoler mengamankan tiga mahasiswa tersebut. Disinilah kemudian insiden pemukulan tersebut terjadi.
Di ruangan gedung, tiga orang mahasiswa dipukul dan ditendang.
Terkait peristiwa tersebut, mahasiwa melaporkan tiga oknum ASN tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Pasca insiden mahasiswa bergejolak. Gelombang demonstrasi memprotes insiden pemukulan tersebut.
Sampai akhirnya, Jumat (16/4/2016) Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menemui dua ribuan mahasiswa yang menduduki Kantor Gubernur Riau.
Dalam pernyataannya, gubernur siap menonaktifkan tiga oknum bawahannya serta membentuk tim investigasi terkait aksi kekerasan tersebut.