Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - SY (46), seorang ibu rumah tangga dan SM alias Bopeng (64) menjadi tersangka kasus perjudian jenis togel Hongkong di Polres Banjar.
Keduanya ditangkap ketika sedang bertransaksi di bengkel tambal ban di RT 26/12 Kampung Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Petugas menangkap keduanya ketika SM menyetorkan uang dan nomor togel dari pemasang kepada SY," ujar Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono, kepada Tribun melalui pesan singkat, Selasa (19/4/2016).
Adapun dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai. Dari tangan SM didapat Rp 338 ribu, sedangkan dari tanga SY didapat uang sebesar Rp 183 ribu.
Selain itu, petugas juga menyita rekapan nomor togel, buku rekapan nomor togel, dan dua unit ponsel.
"Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat jika keduanya kerap melakukan transaksi perjudian jenis togel di bengkel tambal ban," kata Bakhtiar.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Adapun Kedua tersangka dikenakan pasal 303 yang ancamannya penjara di atas lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (*)