Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Rombongan Jogja Independent datangi Kantor KPU Yogyakarta di Jl Magelang no 41 Yogyakarta Rabu (20/4/2016) untuk menanyakan mekanisme pilkada 2017 terutama persyaratan bagi calon perseorangan.
Rombongan Joint kemudian diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto serta beberapa stafnya.
Dari rombongan Joint sendiri nampak diantaranya adalah Calon Wakil Walikota yang sudah terpilih lewat tahap konvensi yaitu Romy Heryanto yang didampingi beberapa relawan Joint.
Sementara itu pasangannya Garin Nugroho tidak nampak karena sedang berada di Jakarta
Salah satu hal yang dijelaskan oleh KPU adalah adanya ketetapan minimal KTP untuk bisa maju.
"Untuk bisa maju sebagai calon walikota, kandidat dari calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 8,5 persen jumlah DPT Pemilu terakhir di kota Yogyakarta atau kurang lebih sebanyak 27 ribu," jelasnya.
Dalam pemilu terakhir atau Pilpres 2015 adalah 310.280 daftar pemilih tetap.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Dia menambahkan jumlah tersebut tidak mutlak di satu atau dua tempat namun harus tersebar di minimal 50% kecamatan atau 8 kecamatan di wilayah kota Yogyakarta.
"Namun angka ini bersifat asumtif karena masih menunggu perubahan peraturan perundang-undangan," tambah Wawan.