TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Peringatan Hari Kartini dinodai dengan perilaku tak terpuji oleh seorang pemuda berinisial AR (21).
Pemuda yang bekerja sebagai tukang cuci mobil ini diringkus aparat kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap AYD, gadis yang baru berusia 15 tahun.
AR diringkus polisi setelah mendapat laporan dari orangtua AYD yang keberatan dengan ulah AR yang melarikan anak gadis mereka ke Sulawesi selama 5 bulan lamanya.
Tidak hanya membawa kabur, AR juga mencabuli AYD yang tak lulus bangku sekolah.
Di hadapan petugas, AR mengaku sempat membawa kabur AYD yang diakuinya sebagai kekasih.
Selama lima bulan di Parepare, Sulawesi, AR menginap di rumah orangtua angkatnya. Selama itu pula, AR berungkali mencabuli AYD yang usianya terpaut 6 tahun dengan usianya.
Orangtua AYD yang cemas beberapa kali menghubungi anak gadisnya melalui telepon. AYD mengaku pergi bersama AR.
"Karena curiga dengan perilaku anaknya, orangtua korban berusaha mencari. Setelah ditanya oleh orangtua, AR mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku, sehingga orangtua melaporkan kasus ini ke polisi," kata Kanit PPA Polres Berau, Aipda Zainal, Kamis (21/4/2016).
Hingga saat ini AR masih mendekam di sel tahanan Mapolres Berau untuk dimintai keterangannya.
Sesuai dengan nomor 23 tahun 2002, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gef)