Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus SB (19) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang ilegal tersebut disembunyikan tersangka dibalik ikat pinggang yang dikenakannya.
Dari pengungkapan SB, polisi kemudian mencokok dua tersangka lainnya, HK (37) serta TO (19).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Ricardo yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi menyebutkan, tersangka SB diringkus saat akan menyerahkan sabu-sabu yang dipesan oleh tersangka HK di Jalan Pokat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Polisi yang sudah mengamankan SB selanjutnya melakukan penggeledahan.
"Kita temukan satu paket sabu-sabu dibalik ikat pinggang tersangka. Kemudian kita juga mengamankan tersangka HK, "ujar Abdi, Minggu (24/4/2016).
Hasil interogasi, tersangka SB mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari tersangka TO.
Selanjutnya polisi memancing tersangka TO untuk datang ke lokasi.
Saat tersangka TO sampai di lokasi, polisi kemudian menangkapnya.
"Kita juga sita satu paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok," kata Abdi.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek berserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.