Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Partai Demokrat (PD) Bali mundur dalam melaksanakan Muscab dan Musda 2016 ini.
Kapan lalu dijadwalkan akan digelar pada April ini, namun mundur hingga bulan depan.
Menariknya, ialah kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Demokrat Bali, Made Mudarta berakhir pada Februari 2016 lalu.
Sehingga dengan belum diadakannya, Musda maka roda partai lambang mercy itu tidak berjalan dengan semestinya.
Terkait hal ini, Ketua Partai Demokrat Bali, Made Mudarta menepis keras mengenai informasi bahwa roda partai yang dijalankannya itu tidak memiliki SK yang sah hingga saat ini.
Menurut dia, dasar kepemimpinan dari PD saat ini ialah tetap mengacu pada SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 30/SK/DPP.Pd/DPD/II/2011.
Yang pada saat itu masih diketuai oleh Anas Urabningrum dan Sekjen Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Informasi itu tidak benar. Dasar kepemimpinan PD Bali masih tetap pada SK itu. Memang masa berlakunya habis pada Februari 2016 lalu. Tapi, saya ini adalah orang organisasi. Yang tidak bisa membaca SK, sini saya ajari," kata Mudarta, Senin (25/4/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Menurut dia, SK itu memutus bahwa masa jabatan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan (11 Februari 2011), sampai dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah PD Bali.
"Artinya masih tetap berlaku hingga dilakukannya Musda," tegas dia.
Dalam putusan DPP yang masih diketuai Anas Urbaningrum dan Sekjen Ibas itu, ada lima poin untuk susunan kepengurusan PD Bali periode 2011-2016.
Di antaranya mengangkat dan mnegesahkan susunan kepengurusan DPD Provinsi Bali masa bakti 2011-2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, masa jabatan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan (11 Februari 2011), sampai dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah PD Bali, surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan diketahui, dipergunakan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, dan terakhir surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Tidak ada SK berakhir pada Februari, SK berlaku sejak ditandatangani sampai digelarnya Musda ke 3," tukasnya. (ang).