Sebab dalam kasus perzinaan dalam undang-undng (UU) disebutkan dikatakan perzinaan itu ketika dua orang tertangkap tangan melakukan perzinaan.
"Makanya kita hanya melakukan penindakan mucikarinya saja. Sebab untuk proses perzinaanya disini tidak ada, karena tidak tertangkap langsung sedang berzina," sebut Helmy.
Mucikari dalam kasus ini dikenakan dijerat dengan UU IT sebab untuk bertransasksi mereka melalui Via elektronik.
"Mucikari ini dikenakan UU IT no 11 tahun 2008," tegas Helmy. (*)
Baca tanpa iklan