News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2017 Indonesia Ditarget Menjadi Negara Mudah Investasi

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat Pandapotan saat memberikan konferensi pers

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Tahun 2017 Indonesia ditargetkan oleh Presiden Jokowi untuk masuk dalam peringkat 40 besar dalam kemudahan berinvestasi.

Dari survey World Bank tahun 2015, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EODB) dimana diantara beberapa indikator yang dinilai yaitu aspek memulai usaha, perizinan, konstruksi, listrik, pajak, kredit dan properti.

"Penilaian EODB ini menjadi penilaian yang mempengaruhi pandangan calon investor dalam dan luar negeri dalam menjalankan usahanya di Indonesia," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat Pandapotan seusai acara sosialisasi di Hyatt Hotel Sleman Selasa (26/4/2016).

Karena itu Kemenkumham RI melalui Ditjen AHU berupaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam EODB, salah satunya dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan sebagai pembaruan dalam aspek memulai usaha.

"Deregulasi kemudahan usaha tidak hanya dilakukan Kemenkumham, tapi juga bekerjasama dengan pemerintah daerah," imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, dalam perizinan sudah mulai diterapkan perizinan terpadu agar lebih menghemat waktu dan memangkas birokrasi. Sehingga meminimalisir adanya tindak korupsi.

Sementara itu Kasubdit Sektor Primer, Direktorat Deregulasi BKPM Sri Endang Novitasari mengatakan, di DIY potensi investasi industri kreatif masih sangat terbuka lebar dan harus didorong untuk terus ditingkatkan dan menjadi modal untuk menarik investor.

Namun dia menyebut semua investasi tetap harus beracuan pada RTRW daerah masing-masing, dan tidak boleh menyalahinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini