Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyidik Reskrim Polresta Barelang sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau.
Tiga tersangka adalah Aslina dan Didin selaku operator blog dan pemilik blog, Anam sebagai kasir dan Mustaqim sebagai tukang ojek yang mengantarkan PSK kepada pelanggan dan Gunawan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan prostitusi online di Batam cukup banyak.
Dari sekian blog yang diperiksa tim cyber Polresta Barelang, blog Cewek Panggilan Batam sangat booming dan mempunyai rating tertinggi sehingga polisi memutuskan mengejar pengguna.
Pelanggan dapat mudah menggunakan jasa PSK cukup menghubungi no ponsel yang langsung terhubung dengan pengelola blog yakni Aslina dan Dindin.
"Terkadang yang menjawab Aslina terkadang Dindin. Mereka berdua ini yang sering mengelola blog jika ada permintaan dari pelanggan," ujar Memo dalam eskpose perkara di Polresta Barelang, Selasa (26/4/2016).
Dalam blog tersebut, ada tujuh wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. Pelanggan akan diarahkan ke para wanita jika sudah ada kesepakatan harga antara pelanggan dan pengelola blog.
Pelanggan bisa menentukan apakah ini mendapat pelayanan short time sebesar Rp 600 ribu atau long time sebesar Rp 1,2 juta. "Tapi itu bervariasi. Yang disebutkan tadi hanya batas minimal saja," sambung Memo.
Polisi sudah memeriksa tujuh PSK yang tergabung dalam blog Cewek Panggilan Batam sebagai saksi lantaran dalam kasus ini mereka hanya menjadi korban.
"Ada tujuh orang yang sudah kita periksa. Kita sudah memintai keterangan dari para saksi ini. Memang mereka tidak kita tahan karena mereka saksi," terang dia.
Selain para saksi dan tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai sebanyak Rp 5,5 juta, sebuah Tab, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi.