Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penangkapan SNA (13) usai mengantarkan paket ganja kepada petugas yang menyamar beberapa waktu lalu tak hanya membongkar kasus ekploitasi anak.
Selain dugaan eksploitasi anak, pengungkapan ganja 17 kilogram juga menguak kendali dari balik lembaga pemasyarakat (lapas).
Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto dalam acara ekspose menyampaikan bahwa telah melakukan pengembangan kasus narkotika tersebut.
"Jadi setelah polisi mengamankan SNA (13) dengan bukti satu kilogram ganja, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pemesanan pada seorang perempuan berinisial KA. Dari KA inilah kemudian ganja tersebut dikonfirmasikan kepada seorang tahanan di lapas Pekanbaru," terangnya, Rabu (27/4/2016).
Setelah KA memastikan ganja yang dipesan polisi bisa dikirim, KA kemudian mengutus anaknya SNA untuk mengirimkannya kepada polisi.
SNA kemudian mengantarkan ganja seberat satu kilogram dan kemudian diamankan polisi.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk pemeriksaan terkait bandar yang berada didalam lapas, " terang Kapolda.
Polsek Rumbai, Pekanbaru mengamankan SNA (13) setelah mengantarkan satu kilogram ganja.
Barang ilegal tersebut merupakan pesanan yang sengaja direncanakan polisi untuk mengungkap bandar besar.
"SNA diamankan di depan Alfamart Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Senin kemarin. Dari tangannya disita satu kilogram ganja," terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (26/4/2016) kemarin.
Menurut Waka, pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka JM dengan barang bukti satu lenting ganja.
"Setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan barang bukti tambahan yang lumayan besar," terang Putut.
Dari pengungkapan SNA, polisi mendapatkan barang bukti tambahan sebanyak 16 kilogram ganja di sebuah rumah di Tampan. (*)