Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavianus Rotti yang tertangkap basah sedang berpesta narkoba di sebuah hotel bersama enam orang rekannya beberapa waktu lalu akan segera memasuki proses persidangan.
Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan seluruh berkas-berkas pemeriksaannya telah diserahkan ke Pengadilan Militer, dan akan disidangkan pekan depan.
"Pemeriksaannya sudah selesai, semua berkasnya sudah rampung dan minggu depan akan segera kita disidangkan," kata Agus saat ditemui di Makodam VII Wirabuana, Jl Urip Sumihatjo Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/4/2016).
Agus mengatakan, bawahannya itu terancam hukuman berat, salah satunya yaitu kemungkinan pemecatan.
"Di TNI itu ada tiga sanksi, sanksi administrasi, disiplin, dan pidana. Kalau sudah masuk peradilan militer itu hukumannya berat karena ada hukum tambahan yang bisa diberikan oleh komandan seperti pemecatan," ungkap Agus.
Sementara itu, calon pengganti Kolonel Jefri juga telah ditunjuk oles Mabes AD, namun Agus masih enggan membeberkannya.
"Tunggu saja nanti di pelantikannya yah," kata mantan Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT ini.
Sebelumnya Komandan Kodim Kota Besar (Dandim Tabes) 1408/Berdiri Sendiri (BS) Makassar, Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti (48), Rabu (6/4/2016) dini hari, tertangkap basah berpesta narkoba di Ruang Karaoke, lantai 12, Hotel d'Maleo Jl Pelita Raya Makassar.
Dandim Tabes ditangkap sedang pesta narkoba dengan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso, seorang pengusaha dan istri, serta tiga warga sipil lainnya. (*)