Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setidaknya tiga pabrik tekstil di Kabupaten Sumedang diduga membuang limbah cair ke Sungai Cikijing, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.
Hal tersebut berdasarkan keluarnya tiga keputusan Bupati Sumedang yang mengizinkan ketiga pabrik tersebut membuang limbah cair ke Sungai Cikijing.
"Kami tidak bisa bilang berapa banyak yang mencemari Sungai Cikijing, tapi yang jelas kami melakukan gugatan ke PTUN Bandung atas terbitnya izin pembuangan limbah cair untuk tiga perusahaan itu. Terbitnya izin itu, ketiga pabrik itu diduga membuang limbah B3 ke Sungai Cikijing karena faktanya sungai tecemar limbah B3 sehingga merugikan masyarakat di hilirnya," ujar juru kampanye Green Peace, Ahmad Ashov, kepada Tribun Jabar di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (28/4/2016).
Koalisi Menolak Limbah menyayangkan terbitnya izin Bupati Sumedang untuk ketiga pabrik tekstil tersebut.
Sementara pemerintah selalu berdalih dan kesulitan membuktikan perusahaan yang membuang limbah berbahaya ke Sungai Cikijing karena minimnya sumber daya manusia (SDM).
"Pembuangan industri ke lingkungan itu selalu dilakukan tertutup sehingga masyarakat juga tidak tahu bahan apa yang dibuang ke sungai. Bila dibuka maka alasan pemerintah tidak bisa mengawasi karena alasan SDM tidak berlaku lagi. Karena publik ikut mengawasi dan mengatakan tidak jika itu bahan berbahaya," ujar Ahmad.
Pemerintah pusat harus memastikan pembuang limbah B3 ke Sungai Cikijing bertanggungjawab. Sebab sesuai Undang-Undang 32 tahun 2009, pencemarlah yang seharusnya bertanggungjawab atas pencemaran.
"Kalau tidak bisa memastikan pencemar untuk bertanggungjawab maka jadi preseden bahwa mencemari lingkungan itu murah. Oleh karena itu kami akan terus menggugat agar izin instalasi pengelolaan limbah ketiga perusahaan itu dicabut," imbuh dia.