News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Pembagian Komisi Penadah 7.410 Smartphone Hasil Penggelapan Sopir Ekspedisi

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AB (46), NR (45) alias Riyanto, WA (49) dan AT (29) alias Toyib saat diamankan petugas di Mapolrestabes Semarang.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Penggelapan 7410 unit Smartphone merk Evercross dan Advan terjadi pada tanggal 4 April 2016 lalu.

Saat itu, sopir truk jasa ekspedisi Teba Expres PT Telaga Baru Transindo membawa muatan ribuan smartphone tersebut dari Kota Semarang menuju Surabaya.

Namun saat sampai di Mojokerto, Jawa Timur, Erwin bersama rekannya, Zaenal, bekerja sama dengan keempat penadah yang telah ditangkap Resmob Polrestabes Semarang.

Keempat penadah semuanya warga Mojokerto, Jawa Timur itu yakni AB (46), NR (45) alias Riyanto, WA (49) dan AT (29) alias Toyib.

Sedangkan sopir ekspedisi bernama Erwin warha Kediri dan rekannya Zaenal warga Mojokerto masih buron.

Erwin meminta Riyadi untuk menjual smartphone tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Saya diminta Erwin untuk jual, karena saya cuma petani tidak punya kenalan masalah handphone saya kontak WA," kata Riyadi, Jumat (29/4/2016).

Riyadi mengaku mendapatkan jatah senilai Rp 35 juta sebagai upah mengantarkan handhpone yang digelapkan Erwin ke WA.

Sementara penadah lainnya, AT (29) alias Toyib mengaku mendapatkan komisi Rp 15 juta dari hasil penjualan 2000 lebih unit handphone.

"Komisinya Rp 15 juta. Jual dua ribu lebih handphone, kalau total uang penjualan Rp 915 juta," kata Toyib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini