Namun, menurutnya, karena warga melanggar Qanun Aceh soal syariat Islam, maka eksekusi cambuk harus dilakukan.
“Saya berharap eksekusi cambuk ini merupakan yang terakhir dilaksanakan di Tamiang. Jangan ada lagi warga yang melanggar qanun syariat Islam di Aceh umumnya dan Tamiang khususnya,” ungkap Iskandar.
Wabup juga berharap, pihak keluarga agar selalu mengingatkan saudaranya agar tak melakukan perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam.(serambi indonesia/md)
Baca tanpa iklan