TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Ibnu Kadir alias Wisnu alias Papi (38) diciduk aparat kepolisian Polres Ternate setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sel tahanan.
Wisnu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ternate atas kasus yang sama yaitu sabu.
Wisnu diciduk Unit Resmob setelah mendapatkan laporan adanya seorang tahanan yang memiliki sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu ukuran besar (belum dipecah), 7 paket sabu seharga Rp 500.000, satu set alat isap sabu, 7 plastik klip, 2 korek gas serta 1 unit ponsel.
"Dari hasil pengintaian, didapatkan pelaku sementara membuat paket-paket sabu seharga Rp 500.000," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, Minggu (1/5/2016).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut diantarkan oleh pacarnya.
"Pacarnya juga sudah diamankan," tambah Hendry. (Kompas.com/Kontributor Ternate, Fatimah Yamin