Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ummi Hasanah (55) begitu terkejut melihat seorang pria tak dikenal sembari membawa golok di dalam rumahnya di Jalan Patra Asri Pertamina Blok F nomor 2 RT 3/2 Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016) pukul 06.00 WIB.
Spontan Ummi yang baru bangun itu langung berteriak sehingga membuat pria yang belakangan diketahui pencuri bernama Asep itu panik dan melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri ke lantai atas ke jalur masuk yang telah dibuatnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Panyileukan AKP Syahroni, kepada Tribun di Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).
Tak butuh waktu lama, pihaknya mendatangi lokasi kejadian.
Warga sekitar pun terlihat ramai di lokasi kejadian.
Awalnya ia dan jajarannya menyisir rumah Ummi untuk mencari pelaku.
Pihaknya bersama warga pun sempat mencari pelaku di kebun yang ada di belakang rumah Ummi.
"Selama satu jam kami mencari tersangka, tapi masih belum ketemu. Kami tetap yakin tersangka belum jauh dari lokasi," ujar Syahroni.
Syahroni mengatakan, keberadaan Asep baru diketahui setelah ada kecurigaan posisi atap di bagian depan rumah Ummi.
Sebab posisi genteng tersebut seperti sudah dibongkar meski sejajar dengan genteng lainnya.
"Waktu itu kami coba bongkar lagi dan baru tersangka ketahuan ada di dalam sedang bersembunyi. Ketika akan kami tangkap, dia menggorok lehernya sendiri," ujar Syahroni.
Petugas Polsek Panyileukan langsung mengevakuasi Asep yang bersimbah darah sekitar pukul 07.00 WIB.
Asep yang usianya diperkirakan 25 tahun itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Al Islam sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Sartika Asih.
Kini kondisi tersangka pencurian tersebut mulai berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Saluran pernafasan Asep putus akibat perbuatan nekatnya tersebut.
Tersangka pun dipasang selang di mulutnya untuk digunakan untuk bernafas.
"Kami belum bisa menggali informasi lebih jauh soal tersangka dengan melihat kondisinya. Tapi akibat perbuatannya, Asep dikenakan pasal 363 KUHPidana dan UU nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Syahroni. (cis)