News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Gorok Lehernya Sendiri saat Kepergok Korbannya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria terbaring lemah di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016). Leher pria tersebut terbalut perban putih tebal. Tangannya kirinya pun terpasang infus. Dari mulutnya terlihat selang bening menyembul keluar.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria terbaring lemah di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).

Leher pria tersebut terbalut perban putih tebal. Tangan kirinya pun terpasang infus. Dari mulutnya terlihat selang bening menyembul keluar.

Pria yang diketahui bernama Asep itu bukan korban kejahatan melainkan pelaku pencurian di Jalan Patra Asri Pertamina Blok F nomor 2 RT 3/2 Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Ia nekat menggorok lehernya sendiri ketika akan ditangkap aparat Polsek Panyileukan.

Kanit Reskrim Polsek Panyileukan, AKP Syahroni mengatakan, Asep yang usianya diperkirakan 25 tahun itu beraksi di rumah milik Ummi Hasanah sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun aksinya ketahuan Ummi yang tinggal sendirian di rumah tersebut.

"Panik dia melarikan diri dan sembunyi di langit-langit. Ketika akan kami tangkap yang bersangkutan menggorok lehernya sendiri dengan golok yang dibawanya," ujar Syahroni kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network).

Syahroni mengatakan, kondisi tersangka pencurian tersebut mulai berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Saluran pernafasan Asep putus akibat perbuatan nekatnya tersebut. Tersangka pun dipasang selang yang digunakan untuk bernafas.

"Kami belum bisa menggali informasi lebih jauh soal tersangka dengan melihat kondisinya. Tapi akibat perbuatannya, Asep dikenakan pasal 363 KUHPidana dan UU nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Syahroni. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini