Laporan wartawan Tribun Manado Susanto Amisan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ibu dan ayah Bunga--nama samaran--, gadis di Manado, Sulawesi Utara, yang diperkosa belasan pria, menjelaskan kronologi kasus yang dialami anak mereka.
Kata Rina, sang ibu korban, kasus tersebut bermula ketika Bunga diajak dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka pergi ke Bolangitang, kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulut pada Januari 2016 lalu.
Dalam konferensi pers di SwissBell Hotel, Manado, Sabtu (7/5/2016), Rina mengatakan, anaknya mengaku setibanya di Bolmut dia (korban) dipaksa mencicipi narkoba oleh dua perempuan yang menjemputnya.
Kemudian, korban digiring oleh mereka ke sebuah penginapan, di daerah Bolangitan.
Di penginapan itulah, korban dalam posisi flying atau mabuk narkoba dipaksa untuk buka baju.
"Dia mengaku, di dalam kamar penginapan dia dirudapaksa sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan tapi karena sudah mabuk dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya (perkosa)," tutur Rina.
Usai dari diperdayai di Bolangitan, korban kemudian dibawah ke provinsi Gorontalo.
Dan disana korban lagi-lagi kembali dirudapaksa oleh sejumlah pria.
"Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo dia kembali dirudapaksa lagi oleh empat lelaki, diantaranya diduga ada oknum polisi," jelasnya.
Tak hanya dirudapaksa, anaknya itu ternyata ikut mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku.
Akibatnya korban mengalami trauma mendalam, hingga tak kenal lagi orang tua dan adik-adiknya, saat kembali ke Manado.
"Anak saya mengalami trauma mendalam pasca kejadian itu," ujarnya dengan ekspresi emosional dan ikut menitihkan air mata.
Diakui oleh ibu korban, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak terutama keluarga korban.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.