Abang juga diketahui sebagai rekan kerja Obeng dan juga Zaenal.
Penetapan, Abang sebagai tersangka bukanlah keterlibatannya dalam pembunuhan Nisa, melainkan karena keterlibatannya memberikan pertolongan jahat.
"Abang Hamdan dikenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat karena menerima handphone milik korban. Tidak ada keterlibatannya langsung terhadap perkosaan dan pembunuhan kepada korban," ujar Purba.
Sebelumnya, Abang Hamdan saat ditemui di Mapolres Sekadau, mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan tindakan keji yang dilakukan kedua rekannya terhadap Nisa.
"Perasaan saya sudah tidak enak saat saya tanya Nisa itu dimana, karena mereka bilang Nisa sudah mereka ikat. Tapi saya juga diancam jika memberitahukan itu, saya pun takut," ungkapnya.
Dia juga menceritakan, jika dirinya juga mengantarkan sepeda motor milik korban ke perkebunan karet tak jauh dari tempat kejadian tersebut. "Saya melakukan itu karena saya diancam," katanya.