Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Polisi meyakini kasus pembunhan terhadap Nisa (22), warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, dilakukan oleh kedua tersangka untuk menutupi kasus perkosaan terhadap korban.
Kesimpulan ini diperoleh setelah polisi melakukan penyidikan intensif terhadap kasus pembunuhan yang membuat geger masyarakat setempat.
Awalnya, kedua tersangka Hamdani alias Obeng (32) dan Zaenal (31) imengaku sebelum membunuh korban, sempat terjadi persetubuhan yang dilakukan korban dan kedua pelaku yang didasari mau sama mau.
Penyidik Satreskrim Polres Sekadau menyatakan persetubuhan itu dilakukan dengan cara paksa.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP K Purba, mengatakan, hasil penyidikan terbaru, kedua tersangka mengakui persetubuhan dilakukan dengan cara paksa.
"Sebelumnya memang sempat mengaku atas dasar mau sama mau. Tapi berdasarkan pemeriksaan lanjutan pengakuannya perbuatan itu dipaksa," ungkapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (8/5/2016).
Purba mengatakan, pihaknya telah mencari barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (7/5), yakni di kompleks Pemkab Sekadau tepatnya di belakang kantor bupati.
Beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya helm dan sandal korban berjarak sekitar 30 meter dari rawa tempat jasad korban ditenggelamkan.
"Selain itu ditemukan karet yang diduga untuk mengikat bata dengan tubuh korban, selain itu ada kayu yang digunakan untuk memikul bata," jelasnya.
Untuk itu Purba menyatakan, motif pembunuhan tersebut adalah untuk menutupi pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Motifnya pemerkosaan," tegas Purba.
Dari hasil penyidikan tersebut,kini polisi telah mengantongi satu nama tersangka baru dalam pembunuhan Nisa.
Adalah Abang Hamdan (32) yang ditetapkan sebagai tersangka baru, juga warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir.