Laporan Wartawan Tribun Jogja Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komplotan keluarga pencopet yang ditangkap Polsek Mlati Sleman saat beraksi di Jogja City Mall beraksi cukup rapi.
Kapolsek Mlati AKP Supriyantoro menjelaskan ketiga pelaku yaitu Mislan (52) yang bertugas sebagai driver atau supir warga asli Surabaya, Soeprapti (52) yang merupakan istrinya juga warga Surabaya serta Sri Purwati (43) yang masih merupakan saudara bertemu di Yogyakarta saat bekunjung ke tempat saudaranya di wilayah Bantul.
Mereka bersepakat menjalankan aksi kejahatannya bersama.
Mereka menjalankan aksinya dengan rapi yang menugaskan Mislan sebagai sopir dengan menggunakan mobil kijang yang disewanya dari Surabaya.
Sang istri Soeprapti bertugas menjadi eksekutor yang mengambil dompet milik korban, sementara keponakannya Sri Purwanti bertugas memepet korban dan menghalang-halangi korban agar tak menyadari barangnya diambil.
"Dua perempuan ini yang memang bertugas mengeksekusi korban. S ini yang menjadi eksekutor utamanya sementara peran SP sebagai penghalang agar korban tak menyadari dompetnya diambil," jelas Kapolsek saat gelar perkara di Mapolsek Mlati Selasa (10/5/2016).
Dengan aksinya yang rapi tersebut mereka berhasil menggasak belasan dompet dan barang lain sela sepekan belakangan.
Bukan hanya di JCM tempat mereka ditangkap, namun dari pengakuannya mereka juga melakukan aksinya di beberapa tempat lain di Yogyakarta seperti Malioboro.
"Dalam sehari mereka mengaku bisa dapat RP 100 ribu sampai satu juta, yang terakhir pas kita tangkap malah dapat Rp 5 juta rupiah. BB (Barang Bukti) biasanya langsung dibuang di kawasan Bonbin Gembiraloka," tambahnya.
Dari hasil investigasi dan penelusuran petugas sendiri mereka ternyata memang orang bermasalah dan sempat berurusan dengan hukum di tempat asalnya.
"Mereka pernah terlibat kriminal di Surabaya, istrinya dikeluarkan pabrik karena sering mencuri," tambahnya.
Kini mereka bertiga harus meringkuk di Mapolsek Mlati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.