Laporan Wartawan Tribun TimurĀ Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Sepekan terakhir kasus pencabulan kian marak di tanah air.
Pencabulan juga dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.
Siswi berinisial SA (17) itu menjadi korban pencabulan teman kelasnya sendiri berinisial NH (17).
Orangtua korban tidak terima dan melaporkannya kepada polisi di Mapolsek Bontonompo, Kamis (12/5/2016).
Paur Humas Polres Gowa, Ipda Isyamsah, Jumat (13/5/2016), mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (7/5/2016) di rumah pelaku, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.
"Saat itu korban setelah melakukan konvoi setelah pengumuman kelulusan SMA. Lalu pelaku yang berboncengan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin berganti baju, " katanya.
Di rumah pelaku, ada bibinya, namun sang bibi tak menaruh curiga.
Di situlah pelaku mendorong korban masuk ke dalam kamar dan memaksa.
"Karena pelaku sudah tidak bisa menahan nafsu memaksa korban melakukan persetubuhan. Meski korban sudah mengatakan 'jangan', "katanya.
Kasus ini pun telah dilimpahkan kepada Polres Gowa dan pelaku langsung diringkus setelah adanya laporan.
"Pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Isyamsah.
Sementara, korban belum dimintai keterangan oleh polisi.