Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Keluarga Siyono, warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas melapor ke Mapolres Klaten.
Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana terhadap almarhum Siyono.
Rombongan keluarga didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klaten Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 10.30.
Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana yang terkait dengan kematian Siyono.
Koordinator TPK, Trisno Raharjo mengatakan masalah yang dilaporkan antara lain dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Siyono.
Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan saat penangkapan Siyono beberapa waktu lalu itu dinilai sebagai penyebab kematiannya.
“Ada dua personel Densus 88 yang kami laporkan terkait dugaan penganiayaan ini,” katanya.
Sedangkan laporan kedua yang diajukan oleh keluarga, kata Trisno, terkait adanya upaya menghalang-halangi saat akan dilakukan autopsi terhadap jenazah Siyono.
Dugaan tersebut mengarah pada oknum yang diduga polwan berusaha memberikan bungkusan berisikan uang untuk menyogok keluarga.
“Tujuannya untuk tidak mengungkit-ungkit masalah ini. Bahkan oknum tersebut mengatakan kepada keluarga untuk mengikhlaskan saja, maksudnya apa jika tidak berusaha menghentikan kasus ini,” paparnya.
Pada laporan ketiga, keluarga melaporkan surat keterangan medis yang tidak benar terkait sebab kematian Siyono.
Surat keterangan berbentuk Sertifikat Medis Penyebab Kematian itu diisi oleh dokter forensik yang memeriksa jenazah Siyono.
Trisno mengatakan laporan yang dibuat oleh keluarga tidak terkait tendensi apapun.
Bahkan ia menyebutkan dengan laporan yang disampaikan tersebut, keluarga berkomitmen pada penegakan hukum yang adil.
“Keluarga mencari keadilan, salah satunya dengan laporan kepada Polres Klaten. Dengan laporan ini juga, keluarga masih menghargai institusi Polri,” ungkapnya. (tribunjogja.com)