Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten akhirnya menetapkan enam pelaku pemerkosa LS (11) bocah kelas VI SD di Jatinom.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui aksi pemerkosaan tersebut sudah direncanakan.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting mengatakan dari keterangan keenam tersangka terdapat empat pelaku yang sudah menggauli korban.
Sedangkan dua tersangka lainnya ikut membantu dengan cara memegani korban agar tidak berontak.
“Ada empat yang telah memperkosa korban, dan dua lainnya membantu upaya tersebut,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Minggu (15/5/2016).
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Klaten antara lain Rg (17), EG (17), dan RI (15) ketiganya masih berstatus pelajar, serta SL (17), MHN (15), dan YS (17) ketiganya merupakan pengangguran.
Kendati telah menetapkan tersangka, Farial enggan menyebutkan peran masing-masing tersangka.
Terkait kronologis kejadian, Farial mengatakan bahwa pada Rabu (11/5/2016) tersangka meminta teman perempuannya untuk menjemput LS di rumahnya.
Kemudian oleh teman perempuan tersangka, LS diajak ke rumah salah satu tersangka di Dusun Sribitan, Puluhan, Jatinom.
“Awalnya korban diajak main, jalan-jalan, dan diboncengkan oleh teman perempuan tersangka. Akhirnya ke rumah salah satu tersangka, di situ korban diperkosa,” ungkapnya.
Meski memiliki peran, namun Farial enggan menyebutkan identitas dan status teman perempuan tersangka.
Bahkan perempuan misterius tersebut tidak masuk dalam deretan tersangka dalam kasus ini.
“Yang statusnya tersangka, yang kita ambil enam ini saja,” ujarnya.
Selain tersangka, Sat Reskrim Polres Klaten juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, sprei, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk membawa korban.
Perbuatan tersangka dikuatkan dengan adanya cairan sperma yang masih melekat di sprei.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (tribunjogja.com)