News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan: Seharusnya Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tosan sedang duduk di kursi menerima para tamu di rumahnya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 15 Oktober 2015.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, beserta anak buahnya, Madasir, dituntut penjara seumur hidup.

Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang, Dody Ghazali Emil.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Akibat dari perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa korban Salim Kancil dan mengakibatkan luka para korban Tosan.

Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo to Pasal 351 KUHP dan Pasal 177 KUHP.

"Unsur perencanaan diketahui dari sejumlah bukti dan keterangan saksi saat persidangan berlangsung," tutur Dody Ghazali Emil.

Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan pertimbangan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti menyuruh melakukan atau menjadi otak dalam penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap aktivis tambang Salim Kancil.

Sedang Kades Hariyono mengaku keberatan atas tuntutan jaksa.

"Tuntutan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh dan tidak pernah merencanakan," katanya saat digiring petugas menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Korban Tosan yang menyaksikan jalannya sidang terlihat kecewa setelah mendengar Hariyono dan Madasir dituntut seumur hidup.

Dahinya terlihat mengkerut sambil menggelengkan kepala. "Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati," ujar Tosan usai sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.

Tosan menyebut perbuatan terdakwa terhadap dirinya dan Salim Kancil sudah keluar dari sisi kemanusiaan. Bahkan dia menyebut perbuatan terdakwa saat membunuh Salim Kancil seperti membunuh hewan.

"Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang illegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak," paparnya.

Kasus ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas, sedang Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok pada September 2015.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Sedang otak pembunuhannya diduga Kades Hariyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini