Laporan Wartawan Surya, Anas MiftakhudinÂ
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar, diganjar empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).
Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ali Prakoso yang menuntut politikus PKB ini lima tahun penjara.
Indra menjadi terdakwa kasus pesta sabu bersama dua teman perempuannya di Apartemen Somerset.
Dalam putusan yang dibaca di ruang Garuda, Indra dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Terdakwa Indra yang duduk di kursi pesakitan menerima putusan itu.
"Saya terima putusan itu yang mulia," ujar Indra sambil menganggukkan kepala.
Kuasa hukum terdakwa, Fariji, menilai putusan terhadap terdakwa sudah ringan dan putusan hakim sudah cukup tepat menjerat kliennya pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hakim tentunya juga menilai terdakwa tidak berbelit-belit, dan sopan dalam sidang. Kira-kira itu yang membuat putusan terdakwa lebih ringan dibanding tuntutannya," ujar Fariji.
Indra ditangkap polisi di Apartemen Somerset pada 17 November 2015. Penangkapan terdakwa berdasarkan keterangan dua perempuan yang sebelumnya diajak Indra menggelar pesta sabu di Hotel Quest Jalan Ronggolawe.
Ketika ditangkap, polisi kemudian menggeledah kamar apartemen Indra dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram beserta pipetnya.