TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seperti air susu dibalas air tuba, pepatah ini layak diberikan kepada Herry Afandi (36) warga Jalan Peltu Kohar No 13 RT 23/03 Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pasalnya, Herry nekat mencuri uang milik Busro (53) yang tak lain adalah mertuanya sendiri.
Ketika ditangkap Unit Pidana Umum (pidum) Polresta Palembang, Pimpinan Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, atas laporan mertuanya, Herry mengaku, nekat mencuri uang mertuanya sebesar Rp 127 Juta, lantaran ketagihan bermain judi online jenis poker.
Atas ulahnya sendiri, kini Herry harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Palembang, setelah diamankan petugas Pidum Polresta Palembang, pada Minggu (22/5/2016).
Herry mengaku, aksi pencurian tersebut bermula saat dirinya mulai kenal judi online, dan mampu menang hingga tembus Rp 27 juta.
"Pertama menang terus pak, modal empat juta dan menang hampir Rp 27 juta. Dan, saya terus bermain hingga uang itu habis," akunya di depan petugas.
Lanjut pemuda pengangguran ini, setelah uang itu habis, dirinya mulai mencuri uang milik mertuanya, melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Mula-mula, ia hanya mengambil sedikit demi sedikit, namun karena sering kalah ia pun menarik dengan jumlah yang cukup besar.
"Awalnya saya tarik sedikit pak, hanya lima juta. Namun, karena kalah terus jadi saya tarik jumlah besar, Rp 10 Juta, hingga totalnya Rp 127 juta,"
"Kalau, dihitung-hitung mungkin ada 13 kali saya mengambil uang di ATM milik mertua saya," jelasnya.
Masih dikatakan Herry, aksi pencurian yang dilakukannya ketahuan, saat mertuanya tersebut mencetak buku tabungan, disitulah ayah mertuanya menyadari kalau uangnya telah raib diambil pelaku.
"Saya tau PIN ATM dia, dari telepon genggam miliknya Pak. Memang, ayah mertua saya itu, sering minta bantuan dengan saya kalau mau bayar listrik, mengurus ini itu, dan lain-lainnya. Saya menyesal pak," ungkap ayah dari satu anak ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi AKP Robert Sihombing mengatakan penangkapan pelaku Herry, berawal pihaknya mendapatkan laporan dari Busro yang lain adalah mertuanya sendiri, mengatakan telah kehilang uang Rp 127 Juta di ATM.
Atas ulahnya Herry diancam pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)