News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maladministrasi Pasar Limbangan Tidak Terkait dengan Terbakarnya Pasar Sementara

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perwakilan Ombudsman Jawa Barat belum bisa memastikan keterkaitan temuan potensi maladministrasi dalam pembangunan Pasar Limbangan dengan terbakarnya Pasar Sementara Limbangan pada 18 Mei 2016.

Hal itu menyusul adanya tudingan jika Pasar Sementara Limbangan dibakar lantaran pedagangnya enggan direlokasi ke Pasar Limbangan Baru.

"Kami hanya sebatas menyoroti legalitas proyek pembangunan Pasar Limbangan baru. Tapi memang ada indikasi dorongan untuk warga pasar agar cepat pindah ke pasar baru. Soal pidananya kami koordinasi penuh dengan pihak kepolisian," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2016).

Dikatakan Haneda, pedagang pasar sebetulnya tidak menolak revitalisasi pasar. Namun pedagang merasa ada hal yang tidak menguntungkan jika direlokasi ke pasar baru.

Di antaranya soal perizinan pasar yang tidak transparan sehingga berdampak terhadap ketidakpercayaan perbankan untuk meminjamkan modal.

"BPMPT Kabupaten Garut mencabut izin pembangunan Pasar Limbangan itu. Selain itu PTUN juga telah memutuskan pembangunan pasar itu untuk dihentikan," kata Haneda.

Dikatakan Haneda, persoalan revitalisasi Pasar Limbangan memang bukan hal yang baru.

Menurutnya, persoalan tersebut sebetulnya sudah dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jabar pada akhir 2013.

Pihaknya pun beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi dengan pemerintah, pengembang, dan pedagang pasar.

"Kami juga memberikan saran ke bupati untuk menyelesaikan persoalan P3L pada 16 November 2015. Ada tiga saran yang kami sampaikan," ujar Haneda.

Pertama, kata Haneda, bupati harus memberikan sanksi kepada pengembang dan pengembang harus menghentikan seluruh kegiatan pembangunan revitaliasi pasar sesuai pasal 99 peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung.

Kedua, pemerintah Kabupaten Garut melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan surat keputusan BPMPT Kabupaten Garut.

"Ketiga, selain melakukan pengawasan, instansi terkait harus melakukan penegakan peraturan atas perintah itu," ujar Haneda. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini