Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Tidak hanya sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian sepasang kekasih ini.
Beraksi sejak 2015 di sejumlah lokasi di Kulonprogo, Wawan dan Dina ternyata juga membawa kabur perabot rumah tangga seperti sejumlah ceret, tangki penyemprot hama tanaman, dan juga sepeda onthel, dari dapur rumah korbannya.
Sempat menjadi buron jajaran reskrim Polres Kulonprogo, keduanya akhirnya ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Wonosobo.
Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini pun menjalani penahanan dan pemeriksaan penyidik kepolisian.
Ditemui di Mapolres Kulonprogo, Selasa (24/5/2016), Wawan mengakui memang melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kulonprogo.
Selain menyasar sepeda motor yang tidak terkunci dan terparkir di luar rumah, dia juga pernah beberapa kali masuk dapur rumah korbannya dan membawa kabur perabotan.
"Tidak masuk rumah. Ambil motor yang tidak terkunci di teras dan perabot di dapur," kata Wawan.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, mengatakan pencurian dilakukan oleh satu orang. Namun teman perempuannya diduga juga ikut menikmati hasil pencurian itu.
Menurutnya, keduanya sudah beraksi sejak 2015 di wilayah Kulonprogo, antara lain di Wates, Temon, Panjatan, Lendah dan Galur.
Anton menyatakan jajarannya pernah berusaha menggerebek rumah tinggal sepasang kekasih itu di Purworejo.
Namun keduanya kabur sehingga polisi hanya mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor dan sebagian perabotan dapur dari rumah itu.
"Seminggu setelah kabur kami menangkap mereka di Wonosobo, tempat pelariannya," lanjutnya.
Tersangka pria merupakan penjual barang bekas sedangkan si perempuan ibu rumah tangga yang telah bercerai dengan suaminya. Kedua tersangka tinggal bersama sebagai teman dekat.
"Sementara ini motifnya masalah ekonomi. Tersangka pria pernah diproses hukum juga di luar Kulonprogo," kata Anton.
Akibat perbuatan itu, keduanya dijerat pasar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut Anton, ancamannya penjara selama sembilan tahun.
"Sekarang tahap penyidikan," ujar Anton. (tribunjogja.com)