Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN.COM, MAKASSAR - Empat pemuda diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Mamajang, Kota Makassar lantaran tertangkap basah berada di dalam kamar sebuah wisma bersama seorang siswi SMP di kota Makassar, Senin (23/5/2016) malam.
Mereka adalah MR (15), MI (13), WP (20) dan seorang gadis berinisial AP (12).
Saat ditangkap, AP dan WP sedang berada di dalam toliet wisma di kamar tersebut dan diduga tengah melakukan hubungan badan, sementar dua lainnya menunggu.
Keempatnya pun digiring ke Mapolsek Mamajang. Tiga pria ditahan, sementara si perempuan telah dijemput oleh orangtuanya.
Saat ditemui di Mapolsek Mamajang, Rabu (25/5/2016), WP mengaku menjanjikan AP kisi-kisi soal ujian sekolah.
"Saya janjikan kisi-kisi soal," kata WP singkat kepada awak media.
Tak hanya itu, saat ditangkap, ketiga pemuda tanggung ini rupanya telah mengonsumsi obat daftar G jenis Tramadol.
Panit I Reskrim Polsek Mamajang Ipda Ali Hairuddin megatakan, ketiga tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat dua UU.
"Ketiga tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat dua UU. tentang Undang-undang Perlindungan anak, namun kita tetap tunduk pada Undang-undang sitem peradilan anak," kata dia. (*)