TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang membuat surat edaran tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah kepada seluruh instansi di Kota Malang.
Telah terbit Surat Edaran Wali Kota Malang nomor: 22/SE/1397/35.73.133/2016 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah yang mulai berlaku hari ini, Rabu (25/5/2016).
Instansi itu meliputi instansi milik pemerintah dan swasta.
Ada enam pihak yang mendapat surat edaran tersebut.
Yakni seluruh Aparatur Sipil Negara, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah di Pemkot Malang; TNI dan Polri; dan lembaga negara, instansi vertikal, BUMD, serta BUMN.
Selain itu, edaran juga disampaikan pada perusahaan swasta dan masyarakat; sekolah dan pondok pesantren; rumah sakit dan Puskesmas, yang terakhir juga ditujukan ada berbagai kalangan komunitas profesi.
Tujuan imbauan ini untuk meningkatkan keimanan dan visi Kota Malang Bermartabat.
Diizinkan tak mengacuhkan tugas
Staf di Pemkot Malang diizinkan untuk tak mengacuhkan tugas atasan jika tugas itu berbarengan dengan waktu salat atau azan.
Wali Kota Malang M Anton menegaskan aturan itu dibuat supaya pelaksanaan salat berjamaah di waktu awal salat bisa terlaksana.
Ia menyadari, salah satu kendala dalam menjalankan salat berjamaah adalah banyaknya tugas dalam bekerja.
"Tiap instansi harus memberi waktu bebas sekitar 10 menit bagi para stafnya untuk salat berjamaah saat Dhuhur, Ashar, atau bahkan hingga Magrib," ucapnya.
Surat edaran imbauan salat berjamaah itu erat kaitannya dengan gerakan mematikan televisi yang sudah terlebih dulu digalakkan.
Ia bilang, respons masyarakat terhadap gerakan itu positif.