TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dua kurir sabu-sabu seberat 1,6 kg yang ditangkap Bea Cukai Juanda Februari lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (25/5/2016).
Dua kurir yang bernama Dewi Suryani (38) asal Pontianak dan Sari Agustina Saleh (35) asal Bogor ini rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, mengatakan berkas perkara dan barang bukti serta kedua tersangka sudah berada di Kejari.
"Kami akan segera lengkapi dengan berkas dakwaan sebelum keduanya disidang," kata Sunarto kepada awak media.
Sunarto menuturkan pihaknya menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kedua tersangka. Kelima JPU itu adalah Masnur, Hendrawan, Neldy Deni, dari Kejari Sidoarjo dan Rusmiyati serta Supinah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, Sunarto menyerahkan semuanya kepada kelima JPU tersebut.
"Saya percaya kelima JPU ini akan proporsional mendakwa mereka," ujarnya.
Saat ditanya awak media, Dewi mengaku tiga kali menjadi kurir sabu dari Malaysia ke Indonesia. Dua kali pengiriman berhasil dilakukannya, sementara kali ketiga yang dilakukan bersama Sari akhirnya gagal.
Modus pengiriman paketan sabu tersebut ditaruh di bagian selangkangan. Dewi mengaku menjadi kurir sabu unuk membiayai putranya yang berumur 3 tahun.
"Dua kiriman sebelumnya saya dapat Rp 30 juta dan Rp 40 juta. Yang ketiga Rp 35 juta, dan rencananya ini yang terakhir. Tapi akhirnya tertangkap," ujar Dewi.