"Mau ketemu bagaimana, biaya banyak kalau mau lihat dia di penjara. Dia sudah di Madiun," ujarnya.
Semasih kecil sampai beranjak dewasa, Keteg tinggal bersamanya dan saudara lain di rumah orangtua yang kini ditempatinya.
Setelah menikah, Keteg lebih banyak tinggal bersama istrinya di Desa Alasangker, Buleleng dan hanya sesekali pulang ke rumahnya.
Namun sejak tiga tahun lalu istrinya sudah menikah dengan pria lain.
Kini istrinya memilih tinggal bersama suaminya dan tidak lagi menempati rumah lamanya.
"Kadang-kadang dia pulang ke sini. Kalau di sini (menyali) tidak ada yang tahu dia jadi balian. Tahunya dia kerja di Denpasar," tuturnya.
Keteg divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada 22 September 2008 lalu.
Putusan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 27 Oktober 2008, putusan kasasi pada 27 Januari 2009 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 20 Juli 2010.
Suaka pernah mengajukan grasi pada presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2013, namun ditolak.
Pria ini merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga polisi di Karangasem.
Pembunuhan itu dilakukan Keteg saat mendatangi rumah Aiptu I Komang Alit Srinata (48) pada 26 Januari 2008 malam di Banjar Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem.
Di rumah itu, selain Srinata, juga ada istrinya Ni Kadek Suti (40) dan anak mereka, I Dede Sujana dan I Kadek Sugita.
Aksi keji tersebut juga dilakukan Keteg di Buleleng.
Korbannya antara lain Wayan Banah dan istrinya, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, serta Kadek Suara dan istrinya, Ni Luh Sukesi, warga Banjar Tingkih Rapet, Desa Jinengdalem Kecamatan/Kabupaten Buleleng.