TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dipadati puluhan anggota organisasi keagamaan, Selasa (24/5) siang.
Mereka ingin menyaksikan langsung jalannya sidang dugaan penyalahgunaan Informasi dan Teknologi Elektronik dengan terdakwa Erma Ginting, guru yang pernah mengajar di SMAN 2 Pangkalpinang.
Teriakan takbir mewarnai jalannya sidang yang berlangsung hampir dua jam lamanya.
Bahkan, ketua majelis hakim Rios Hermanto sempat meminta kepada para pengunjung sidang untuk tetap tenang agar tidak menghambat konsentrasi majelis hakim dan jalannya sidang.
Sidang kemarin mengagendakan mendengar keterangan saksi. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Priabuana.
Pantauan jalannya sidang, saksi pertama berasal dari Guru SMA, Yuyun yang sebelumnya sebagai satu rekan kerja Erma Ginting.
Ia menjelaskan bahwa melihat dan membaca halaman facebook terduga terkait postingan perbandingan agama itu sendiri.
"Saya langsung terkejut ketika membuka halaman Facebook milik saya dan membaca postingan rekan saya Erma Ginting, yang katanya dibagikan dari akun Facebook Jemaat Mula-mula, berita itu menjadi heboh di kalangan kami para guru," kata Yuyun sembari menangis.
Saksi kedua berasal dari PNS, Fitri Yusni yang juga sempat membaca dan berkomentar pada posting yang diduga dibagikan oleh Erma Ginting.
"Saya terkejut ketika membaca postingan itu pada12 Januari lalu, saya langsung berkomentar apa yang dikirimkan Erma Ginting di Facebook, kenapa ini kamu posting? Lalu dijawabnya mohon maaf ini keinginan tahuan saya saja," ujar Fitri dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.
Saksi terakhir Sariwati, juga mantan rekan sesma guru Erma Ginting.
"Karena saya gagap teknologi, saya melihat postingan Erma Ginting pada halaman Facebook milik rekan saya Yuyun Masari, ngeri saya bilang pada teman saya," katanya.
Dirinya usai melihat tulisan tersebut langsung bersama guru lainnya melaksanakan rapat guru, hingga akhirnya bersepakat berkonsultasi dengan MUI sebagai wadah agama Islam.
"Seperti racun, ketika ada orang diracun orang tidak pernah menyalahkan pabrik racun, tapi mencari siapa yang meracun. Begitu juga Erma Ginting, Kami tidak tahu apa itu Jemaat Mula-Mula yang kami tahu Erma Ginting yang menyebarkan posting tersebut," katanya.
Sementara JPU, Aji Priabuana mengatakan menghadirkan tiga saksi, dengan dua saksi yang melihat langsung postingan terdakwa Erma Ginting.
Satu saksi melihat melalui Facebook milik saksi lainnya, Yuyun.