Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Persidangan Cik Raden di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (26/5/2016) dipenuhi ratusan anggota GP Ansor dan anggota Satpol PP.
Cik Raden didakwa merekayasa penggerebekan City Spa yang dituding menjadi tempat mesum sampai akhirnya tempat tersebut ditutup oleh Pemkot Bandar Lampung.
Tudingan tersebut didasari hasil penggerebekan anggota Satpl PP Bandar Lampung yang mendapati juru terapi City Spa telanjang bersama seorang pengunjung. Belakangan pengunjung tersebut tak lain anggota Satpol PP yang menyamar.
Manajemen City Spa lalu melaporkan dugaan pencabulan anggota Satpol PP terhadap juru terapi City Spa ke Polda Lampung dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Di depan penyidik Polda Lampung, anggota Satpol PP yang menyamar sebagai pelanggan tadi mengaku diperintah oleh atasannya, Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (26/5/2016), jaksa penuntut umum menjerat Cik Raden dakwaan kesatu pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Kuasa hukum Meriantoni mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim yang diketuai Eni Yuizar dengan jaminan pihak keluarga sebelum sidang ditutup.
Majelis hakim sementara akan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan Cik Raden. Sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan saksi-saksi.
Massa GP Ansor Bandar Lampung dan angota Satpol PP Bandar Lampung membubarkan diri setelah sidang pembacaan dakwaan jaksa selesai.