Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mendengarkan putusan majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup, Alex (37) dan Iman, dua sahabat karib ini sontak pucat ketika menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (26/5/2016).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mion Ginting SH MH, memutuskan kedua terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba ini terbukti secara sah memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Memutuskan kedua terdakwa bersalah dan memutuskan masing-masing hukuman pidana seumur hidup. Kepada kedua terdakwa silakan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah terima atau banding atas putusan vonis ini," ujar Hakim Ketua Mion Ginting SH MH kepaada kedua terdakwa.
Ekspresi Alex dan Iman pun hanya pasrah dan tak hanya tertunduk lesu mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Azriyanti SH, penasehat hukum dari Pos Bankum PN Palembang yang mendampingi kedua terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni SH dari Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing kurungan penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan berkas dakwaan jaska, kedua terdakwa ditangkap petugas BNN Propinsi Sumsel di rumah salah satu terdakwa di kawasan Jalan Pasar Inpres Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Rabu (13/1/2016) pukul 11.30.
Dari hasil penggrebekan petugas, didapatkan barang bukti narkoba tiga demensi yang tersimpan dalam sebuah tas ransel. Diantaranya tiga paket besar daun ganja kering seberat 3,1 kg, satu paket narkoba sabu-sabu seberat 101,4 gram dan 20 paket berisila narkoba ekstasi sebanyak 779 butir pil ekstasi warna pink.(*)