TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Entah apa yang ada di benak Kodyo Aryo Putro (27) tega menyetubuhi bocah berusia 6 tahun berinisial NE.
Pria yang biasa disapa Didi atau Odi ini dua kali menyetubuhi NE di kamar kost-nya di Jalan Jemursari dalam rentang waktu tiga bulan.
“Hasil visum menunjukkan ada luka robek di kelamin korban,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (27/5/2016).
Pria asal Jombang ini bekerja sebagai kuli tambang di Kalimantan.
Tapi selama tiga bulan ini, Odi pulang ke kost istri sirinya di Jemursari.
Rumah korban dekat dengan kost tersangka dan bermain ke kamar tersangka.
Biasanya tersangka yang memanggil korban agar datang ke kamarnya.
Agar tidak ada mencurigai aksi bejat itu, tersangka pura-pura minta tolong dibelikan rokok, mie, atau telor.
Korban selalu memenuhi permintaan tersangka.
Setelah membeli barang pesanan, Odi melarang korban pulang.
Odi memanfaatkan sepinya kost tersebut untuk menyetubuhi korban.
Agar korban tidak membongkar kejadian ini, Odi menyerahkan uang kembalian beli barang pesanan itu kepada korban, besarnya Rp 2000 sampai Rp 3000.
Syukur, aksi bejat ini terbongkar setelah NE menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga sekitar, lalu kabar ini berlanjut ke laporan polisi.
Tapi benarkah ini? Saat pemeriksaan Odi berkilah telah menyetubuhi NE.